Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Ety Suryahati. (Foto: JD 08/Diskominfo).
berita.depok.go.id- Mulai tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok, pindah alamat. Dari yang sebelumnya bertempat di Jalan Raya Bogor Km 34,5, akan berpindah dan bergabung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) di lantai 5, Gedung Dibaleka II.
“Kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru. Namun, sudah dipastikan UPTD TPU bergabung dengan Disrumkim. Otomatis, pelayanan juga pindah ke lantai 5 Gedung Dibaleka II,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati, Jumat (31/12/21).
Rencananya, kata Ety, perpindahan UPTD TPU Kota Depok efektif di tanggal 10 Januari 2022. Saat ini, pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan.
“Per tanggal 3 Januari 2022, segala bentuk administrasi jadi berpindah ke Disrumkim. Hanya pelayanan saat ini sedang masa transisi perpindahan tempat di minggu pertama Januari,” ujarnya.
Ety berpesan kepada masyarakat yang akan mengurus berbagai keperluan seputar TPU, bisa langsung datang ke Kantor Disrumkim Kota Depok di lantai 5, Gedung Dibaleka II per tahun 2022.
“Bentuk pelayanannya seperti Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk 3 tahun, selanjutnya daftar ulang per tahun dan lain sebagainya. Mudah-mudahan masyarakat tidak salah alamat ketika nanti akan mengurus ke UPTD TPU,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)