Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah. Warga dapat menunaikan zakat fitrah dengan uang tunai senilai Rp 45 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
berita.depok.go.id- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp 45.000. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Kota Depok Nomor: Kep-01/A/003/2023 tentang besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M.