Menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga kembali melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN. Kali ini, perpanjangan masa bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) hingga tanggal 29 Mei 2020.