Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel bangunan toko di Jalan Raya Krukut, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, kemarin (02/11). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).