Peraturan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok tidak hanya menyasar warga yang berkerumun. Namun juga masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat.
Kota Depok telah menginisiasi adanya muatan sanksi terhadap pelanggaran PSBB yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020.