Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box.
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Sejumlah Pemilik Usaha di Kota Depok menyambut baik adanya kebijakan relaksasi pajak sebesar 3 persen yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki program relaksasi pajak sebesar 3 persen bagi Wajib Pajak (WP) yang telah menggunakan alat perekam transaksi online atau Tapping Box.