Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Depok masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif.
Pekerja yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel basah.
Sejumlah aturan diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian pelayanan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.