Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai inovasi. Salah satu inovasinya yakni Disdukcapil akan mengoperasikan Unit Pelayanan Publik (UPP) di empat kecamatan pada Oktober 2022.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini menggunakan satu nomor layanan untuk memenuhi semua permintaan layanan kependudukan.