Pekerja yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel basah.
Sejumlah aturan diberlakukan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.