Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

TACB Berhasil Mengkaji Lima Lokasi Cagar Budaya di Depok

JD 02 - berita depok

206
Senin, 23 Nov 2020, 14:15 WIB

Ilustrasi Cagar Budaya Rumah Cimanggis. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Kepala Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Kepariwisataan Disporyata Kota Depok, Tatik Wijayati mengatakan, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berhasil mengkaji lima lokasi yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Depok. Dikatakannya, lokasi tersebut berada di Rumah Panggung Bojong Sari, Kantor Pos di wilayah Pancoran Mas, Gardu Induk Listrik di Stasiun Depok, Stasiun Citayam, serta Tiang Telepon di Pancoran Mas.

“Lima lokasi cagar budaya berhasil dikaji oleh Tim TACB untuk dijadikan sebagai cagar budaya,” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (23/11/20).

Tatik menuturkan, Tim TACB sudah melakukan survei ke lokasi dan menggali informasi. Selain itu juga melakukan pendataan dan pengecekan bahwa lokasi tersebut merupakan cagar budaya atau tidak.

Selanjutnya, ujar Tatik, setelah mengumpulkan data tersebut, Tim TACB melakukan pembahasan dan menyimpulkan penetapan cagar budaya.

“Saat ini sedang proses rekomendasi untuk disampaikan ke Wali Kota Depok dan ditetapkan sebagai cagar budaya,” tambahnya.

Untuk diketahui, saat ini Kota Depok sudah memiliki 10 cagar budaya. Di antaranya Sekolah Negeri Pancoran Mas 2, SMU Kasih (Eden Haezer), Gereja GPIB Imanuel, Kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), dan Rumah Sakit Harapan. Selanjutnya, Pemakaman Kamboja, Jembatan Panus, Rumah Tinggal Keluarga Eduard Soedira, Rumah Tinggal Pendeta GPIB Immanuel, dan Rumah Cimanggis. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0