Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan
Sosialisasi KIM 2025, Diskominfo Gandeng Lurah se-Depok
JD 08 - berita depok

27
Selasa, 30 Sep 2025, 20:30 WIB

Diskominfo Kota Depok melakukan Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tahun 2025 untuk lurah se-Kota Depok melalui daring di Ruang Rapat Kantor Diskominfo, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Selasa (30/09/25). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menggelar Sosialisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tahun 2025 bagi lurah se-Kota Depok. Kegiatan berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Diskominfo, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Selasa (30/09/25).

Sosialisasi ini membahas teknis dan peran kelurahan dalam menyebarkan informasi terkait pembentukan KIM di wilayah masing-masing.

Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, menjelaskan regulasi terkait KIM yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2023 serta Permenkomdigi Nomor 4 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur mulai dari pembentukan, penetapan, hingga tata kelola KIM.

“Peraturan ini menjadi pedoman bagaimana KIM dibentuk hingga penetapannya. Hal itu kami sampaikan kepada lurah-lurah,” ujarnya usai kegiatan.

Ia menambahkan, Diskominfo terus mendorong penguatan kolaborasi antara komunitas dan pemerintah, khususnya dalam penyebarluasan informasi serta program pembangunan daerah.

“Kami tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan semua pihak, termasuk KIM, sangat membantu memperluas jangkauan informasi pemerintah hingga ke akar rumput,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi (FK) KIM Kota Depok, Adin, yang turut menjadi pemateri, menegaskan FK KIM berperan sebagai wadah bagi komunitas informasi untuk berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dalam menyebarluaskan informasi pemerintah kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami siap membantu pemerintah menjadi garda terdepan, termasuk dalam menyampaikan informasi KIM ini. Mudah-mudahan kolaborasi bisa terus terjalin,” katanya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengubah nomenklatur Kelompok Informasi Masyarakat menjadi Komunitas Informasi Masyarakat atau KIM. Dengan perubahan ini, seluruh komunitas di Kota Depok dapat bergabung sebagai anggota KIM dengan syarat mendapat rekomendasi dari Diskominfo setempat.

KIM dibentuk sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan mampu memperkuat arus komunikasi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0