Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan Kesehatan
Sidak Obat Sirup Anak, Dinkes Tunggu Jadwal dari Loka POM Kabupaten Bogor
JD 02 - berita depok

83
Jumat, 21 Okt 2022, 18:14 WIB

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati. (Foto: JD01)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berencana melakukan sidak ke apotek untuk memastikan obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sudah tidak dijual secara bebas. Sidak akan dilakukan bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Bogor.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Loka POM Kabupaten Bogor. Pasalnya, mereka yang memiliki wewenang untuk pengawasan obat, termasuk ke apotek.

“Kita masih koordinasi dengan Loka POM Kabupaten Bogor untuk jadwal sidak ke apotek,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (21/10/22).

Lebih lanjut, Mary mengungkapkan, berdasarkan instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh apotek, toko obat, dan instalasi farmasi untuk sementara tidak melakukan pengadaan, penjualan obat bebas dan atau bebas terbatas, kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Obat tersebut dalam bentuk sirup.

“Untuk sementara obat dalam bentuk sirup tidak boleh dijual ke masyarakat untuk upaya percepatan penanggulangan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak,” pungkasnya. (JD02/ED01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0