Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Kesra Pemerintahan

Sertifikasi Kompetensi Peserta Pelatihan Berlaku Tiga Tahun

JD 08 - berita depok

114
Selasa, 3 Nov 2020, 15:42 WIB

Peserta Pelatihan Service AC tengah menjalani Uji Kompetensi di Wisma Hijau, Kamis (22/10/20). (Istimewa)

berita.depok.go.id-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah mengikutsertakan peserta dari berbagai pelatihan dalam uji kompetensi. Tes ini dilakukan untuk menjamin bahwa peserta kompeten dan sertifikasi hanya berlaku tiga tahun.

“Ya, misalnya sertifikat uji kompetensi yang diserahkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) kepada peserta pelatihan Teknisi AC. Setelah itu, mereka harus memperpanjang kembali,” ujar Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Bina Lembaga Pelatihan Kerja, Disnaker Kota Depok Tri Astuti, di ruang kerjanya Selasa (03/11/20).

Dikatakannya, sertifikat yang dimiliki tiap peserta sudah diakui di Asia Tenggara. Dengan demikian, dapat  membuka peluang usaha dimana pun mereka bekerja.

“Harapan kami, sertifikat ini mampu memberi kepercayaan lebih terhadap masyarakat yang menggunakan jasa mereka. Namun jika belum lolos, peserta bisa mengikuti kembali tahun depan,” ungkapnya.

Terpisah, Pimpinan LPK Pientar Teknik, Kus Riwayati membenarkan terkait masa berlaku sertifikat yang hanya tiga tahun. Dikatakannya, peserta harus memperpanjang untuk mendapatkan pengakuan dan memberikan kepercayaan ke masyarakat.

“Perpanjangan ini untuk melihat sejauh mana kualitas dan pengetahuan yang dimiliki teknisi. Nantinya akan ada interview dan pengecekan data tertulis. Jadi, tidak harus mengikuti pelatihan dari awal,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0