Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Sepuluh Perangkat Daerah di Depok Akan Dinilai terkait PMPRB

JD33 - berita depok

173
Kamis, 18 Jun 2020, 21:14 WIB

Inspektur pada Irda Depok, Firmanuddin. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok akan melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) pada sepuluh Perangkat Daerah (PD). Kegiatan tersebut merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) yang dilakukan secara mandiri oleh PD.

Inspektur Irda Kota Depok, Firmanuddin mengatakan, pelaksanaan PMPR merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pedoman evaluasi RB. Dikatakannya, yang terakhir diubah dengan Permenpan RB Nomor 30 tahun 2018.

"Kesepuluh PD tersebut, merupakan usulan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. Mekanisme penilaiannya sendiri, merujuk dari kebijakan Kemenpan RB," katanya, di ruangannya, Kamis (18/06/20).

Firmanuddin merinci, sejumlah PD tersebut adalah Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah(Bappeda), dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain itu, Dinas Perhubungan(Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga turut dinilai tahun ini.

 “Ada dua tujuan pelaksanaan PMPRB ini, yaitu untuk memberikan informasi tentang pelaksanaan RB di lingkungan Pemerintah Kota Depok dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk terus meningkatkan pelaksanaan RB bagi Perangkat Daerah yang dinilai,” lanjutnya.

Dia menyebutkan, terdapat dua komponen yang menjadi penilaian PMPRB. Yaitu komponen pengungkit (enablers) dan hasil (result)

Firmanuddin menjelaskan, komponen pengungkit adalah menilai seluruh upaya PD dalam menjalankan fungsinya dari rencana kerja yang disusun, kegiatan atau inovasi yang dilakukan PD tersebut, dalam mencapai tujuan organisasi.

"Sementara komponen hasil merupakan kinerja yang dihasilkan komponen pengungkit. Di antaranya dengan melihat laporan kinerja (lapkin) yang didasarkan pada data dari hasil audit pihak eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lainnya," terangnya.

Dirinya menambahkan, teknis penilaiannya bisa dilakukan melalui wawancara atau kuisioner. Dengan jangka waktu penilaian selama kurang lebih 15 hari.

"Nanti hasilnya berupa skoring. Selain itu ada penjelasannya, sehingga masing-masing bisa melakukan evaluasi,perbaikan atau peningkatan kinerja," tutupnya. (JD 07/ED/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0