Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Sepanjang 2020, DPMPTSP Depok Tertibkan 22 Bangunan Langgar IMB

JD 03 - berita depok

186
Senin, 11 Jan 2021, 21:22 WIB

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada  DPMPTSP, Rahmat Maulana. (Istimewa)

berita.depok.go.id-Sepanjang tahun 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok sudah melakukan pelimpahan kewenangan 22 bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Puluhan bangunan tersebut berdasarkan 680 pengaduan dari masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Depok, Rahmat Maulana, penertiban ini merupakan pelimpahan wewenang berupa penutupan bangunan maupun  tempat usaha yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok. Setelah proses mediasi serta surat peringatan tidak dihiraukan oleh pemilik bangunan.

“Saya tegaskan, Jika ada indikasi pelanggaran dari aspek penyalahgunaan izin dari tempat tersebut, maka akan diberikan surat peringatan (SP) secara bertahap. Mulai dari 1, 2, 3 hingga penutupan,” katanya kepada berita.depok.go.id Senin (11/01/21).

Selain dari pengaduan masyarakat, ujar Rahmat, pihaknya terus melakukan pengawasan ke  bangunan, tempat usaha, rumah sakit, klinik rawat inap dan SPBU serta Base Transceiver Station (BTS) agar melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinannya. Hal tersebut untuk mencegah adanya penyimpangan.

“Seperti bangunan yang izinnya rumah tinggal, hanya digunakan untuk usaha maupun penambahan bentuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan awal, namun belum mengajukan izin perubahan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ujarnya, dalam pengawasan pihaknya menurunkan 11 personel. Setiap personel memiliki tanggung jawab pengawasan di satu kecamatan. 

“Dari total laporan 20 bangunan tersebut yang telah kami limpahkan. Sisanya banyak juga yang langsung mengurus perizinan setelah diberi informasi,” ungkapnya. 

Dikatakannya, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pengecekan kelengkapan izin yang berlaku. Jika menemukan hal yang tidak sesuai dengan izin, maka pemilik akan diimbau untuk segera mengurus kekurangan.

Untuk itu, pihaknya akan lebih intensif melakukan pengawasan. Dengan demikian, dapat mengantisipasi segala bentuk pelanggaran perizinan bangunan dan fungsinya.

“DPMPTSP pada dasarnya sangat persuasif. Kami terus mengedukasi masyarakat terkait perizinan. Namun tindakan tegas akan dilakukan jika tidak tertib dan melakukan pelanggaran,” tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0