Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Selama tahun 2023, Baznas Kota Depok Salurkan Dana Zakat Sebesar Rp5,6 M
JD10 - berita depok

85
Jumat, 5 Jan 2024, 5:51 WIB

BAZNAS Depok saat menyerahkan bantuan kepada penerima zakat dalam acara Gebyar Akhir Tahun 2023 di aula kantor Kecamatan Beji Kota Depok. (Foto : Dokumentasi narasumber)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp5,6 miliar sepanjang tahun 2023. Jumlah tersebut diterima oleh 6.164 orang penerima manfaat. 

“Baznas Kota Depok telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp5.6 miliar selama tahun 2023 kepada 6.164 orang penerima manfaat melalui lima pilarnya. Yakni Baznas Sehat, Baznas Sejahtera, Baznas Cerdas, Baznas Peduli dan Baznas Taqwa," Ketua BAZNAS Depok, Endang Ahmad Yani kepada berita.depok.go.id, Jumat (05/01/24).

"Program penyaluran zakat ini dalam rangka turut serta membantu pembangunan di Kota Depok yang diselaraskan dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok," sambungnya. 

Dijelaskannya, salah satu wujud program kegiatan ini adalah program SRIPEK (Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga). Yaitu sistem pemberdayaan ekonomi yang mengintegrasikan kedisiplinan, peningkatan kemampuan berbisnis, rasa tanggung jawab dan peningkatan ketaqwaan kepada Allah SWT yang berbasis kelompok untuk meningkatkan penghasilan ekonomi keluarga melalui pemberian dana hibah. 

Hal ini dalam rangka menopang program Pemkot Depok yakni 5.000 pengusaha baru dan 1.000 perempuan pengusaha yang berstatus mustahik (penerima dana zakat) menuju muzaki (orang yang dikenai wajib zakat). Dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memungkinkan mereka mengubah keadaan diri dengan modal zakat yang didapatkan.

"Zakat merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan dan perputaran harta di kalangan orang-orang yang kelebihan harta dengan orang yang kekurangan harta," ungkapnya. 

"Zakat termasuk kedalam ibadah sosial yang diperintahkan Islam apabila telah memenuhi syarat nishab dan haulnya untuk diberikan sesama manusia dalam bermasyarakat," sambungnya. 

Menurutnya, Baznas Kota Depok hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka turut serta mengurai terjadinya penumpukan harta dan memberantas kemiskinan dengan lima pilar yang dimiliki. 

"Semoga dengan pemanfaatan dana zakat mengarah kepada pengangkatan kesejahteraan dan kebebasan para mustahik dari kemiskinan, sehingga pada gilirannya yang bersangkutan tidak lagi menjadi penerima zakat, tetapi akan menjadi pembayar zakat," tutupnya. (JD10/ED01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0