Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Selama Tahun 2022, Dinsos Depok Telah Salurkan KDS Sankem kepada 3.043 KPM

JD 03 - berita depok
Selasa, 24 Januari 2023, 15:40 WIB
News
Penyaluran Sankem oleh Dinsos Kota Depok. (Foto: Istimewa).

berita.depok.go.id- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok telah menyalurkan Kartu Depok Sejahtera (KDS) Santunan Kematian (Sankem) kepada 3.043 Keluraga Penerima Manfaat (KPM) selama tahun 2022. Sankem yang diberikan sebesar Rp 2 juta.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menuturkan, pemberian Sankem sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Depok kepada warga prasejahtera yang mengalami kedukaan. Dengan harapan, bisa membantu meringankan beban mereka.

“Sankem KDS diberikan kepada ahli waris dengan melengkapi berkas-bekas antara lain Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, KTP dan Kartu Keluarga yang disampaikan ke loket Dinsos untuk diverifikasi,” katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (24/01/23)

Dirinya menjelaskan, KDS Sankem juga memiliki syarat penyaluran. Salah satu syarat wajibnya ialah, warga harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indoensia Pintar (KIP) dan Program Kelurga Harapan (PKH).

“Jumlah penerima KDS Sankem tahun 2021 sebanyak 4.134 jiwa, dan tahun 2022 perencanaan sebanyak 3.150 jiwa, untuk penyaluran sebanyak 3043,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, ada tujuh syarat mengajukan KDS sankem. Pertama, melampirkan e-KTP asli almarhum Kedua, melampirkan surat keterangan kematian dari kelurahan. Ketiga, melampirkan surat pernyataan ahli waris yang diketahui oleh RT, RW dan tercatat di kelurahan dan kecamatan setempat.

Keempat, fotokopi e-KTP ahli waris yang sudah dilegalisir oleh kelurahan setempat. Kelima, fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang telah dilegalisir kelurahan. Keenam, syarat Sankem untuk bayi adalah melampirkan Akta Kelahiran bagi balita dan belum terdaftar dalam KK. Syarat terakhir, semua berkas harus dibuat rangkap 5 untuk diproses ke tahap selanjutnya.

 “Semoga santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan oleh ahli waris dengan baik, untuk pemenuhan kebutuhan almarhum. Baik berupa penataan makam maupun keperluan lainnya,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD03)