berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2023 secara online melalui e-Filing di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok, Senin (26/02/24).
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk segera menyampaikan laporan SPT tahunannya menggunakan sistem e-Filing atau pelaporan pajak online. (JD 01/ED 01)