berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, melantik Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Depok Periode 2025–2028 di Ruang Edelweiss, Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa (30/12/25).
Menurutnya, keberadaan DKD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
DKD diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan masukan, rekomendasi, serta pertimbangan kebijakan terkait perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Kota Depok memiliki kekayaan budaya yang beragam, mulai dari tradisi, seni pertunjukan, adat istiadat, sejarah, bahasa, hingga berbagai ekspresi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat. (JD 10/ED 02)
