berita.depok.go.id - Sejumlah kriteria penilaian diungkapkan Kepala UPTD Taman Hutan Raya Kota Depok, Lintang Yuniar Pratiwi dalam Lomba Mural di Alun-alun Kota Depok yang digelar selama dua hari dari 22-23 Februari 2025.
Menurutnya, para seniman lokal wajib mengikuti empat kriteria utama di dalam karya muralnya yang mengusung tema Keberagaman Budaya Nusantara Menuju Indonesia Emas.
Salah satunya adalah kesesuaian dengan tema, harmonisasi warna, komposisi desain dan teknik yang digunakan.
Setiap juri akan menilai satu per satu karya, kemudian hasilnya direkap untuk mencari pemenang dengan poin tertinggi," ujarnya.
Lomba ini akan menghasilkan enam pemenang, terdiri dari juara pertama, kedua, ketiga serta juara harapan pertama, kedua dan ketiga.
Untuk memastikan objektivitas dalam penilaian, panitia melibatkan empat juri dari berbagai latar belakang.
"Sebenarnya ada lima juri, tapi satu dari sponsor Nippon Paint berhalangan hadir. Jadi, juri yang ada terdiri dari Kepala DLH Kota Depok, Pak Abdul Rahman atau Pak Abra, kemudian Kepala Bappeda, Pak Dadang Wihana, lalu dari Info Depok, yaitu Bang Rai, serta dari komunitas mural Depok, Bang Aweng," jelas Lintang, Minggu (23/02/25).
Dia mengungkapkan progres pengerjaan mural sudah mencapai 90 persen. Para peserta diberi batas waktu hingga pukul 13.00 WIB pada 23 Februari untuk menyelesaikan karyanya.
"Kami berikan batas waktu sampai finalisasi pukul 13.00 WIB. Setelah itu, juri akan langsung melakukan penilaian. Jika ada peserta yang belum selesai, sementara karyanya masuk nominasi, mereka bisa meneruskan di lain hari setelah tahap penjurian selesai," tambahnya.
Dengan konsep yang kompetitif dan melibatkan berbagai komunitas seni, lomba mural ini diharapkan dapat memperindah ruang publik. Serta menjadi wadah bagi seniman muda di Depok untuk mengekspresikan kreativitasnya.
Seperti diketahui, Lomba Mural untuk menghias ruang publik ini diikuti oleh 14 grup, di mana setiap grup terdiri dari tiga orang, yang berasal dari kalangan pelajar hingga komunitas seni mural di Depok. (JD 09/ED 02)