Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Satpol PP Tindak Tegas Pelanggaran Pembatasan Aktivitas Warga dan Usaha

JD 02 - berita depok
Minggu, 20 September 2020, 20:44 WIB

Satpol PP Kota Depok bersama tim saat melakukan pengawasan di salah satu cafe. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggencarkan pengawasan secara langsung terhadap Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW). Dalam pengawasan yang dilakukan, masih terdapat sejumlah pelaku usaha dan warga yang kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan. 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat pelanggaran. Dalam pengawasan, pihak Satpol PP pun bersinergi dengan TNI dan Polri.

"Kami bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan ke beberapa tempat yang melanggar jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku pada Sabtu (19/09) malam," kata Lienda kepada berita.depok.go.id, Minggu (20/09/20). 

Dikatakannya, dari hasil pengawasan, terdapat beberapa cafe yang melanggar ketentuan jam operasional. Di antaranya di wilayah Pancoran Mas, Jalan Raya Transyogi dan di Jalan Raya Bogor. Selain itu juga, tempat karaoke kepergok sudah beroperasi padahal belum diperbolehkan.

"Aktivitas tempat bermain ketangkasan, sarana tempat bermain anak, dan tempat karaoke belum diperbolehkan. Karena itu, kami tindak tegas bagi yang melanggar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020," tambahnya. 

Lienda melanjutkan, terkait pembatasan jam operasional telah diatur sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Pembatasan Jam Operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga.

Adapun kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya yang sebelumnya tutup pukul 18.00 WIB, kini direlaksasi atau dilonggarkan menjadi pukul 20.00 WIB.

"Untuk aktivitas warga yang sebelumnya dibatasi pukul 20.00 WIB, diberi relaksasi hingga pukul 21.00 WIB. Termasuk layanan antar atau take away juga diterapkan waktu yang sama," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)