Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan di Rumah Duka, Kecamatan Cinere. (Foto: Istimewa)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel bangunan rumah duka di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kamis (05/09/2019). Penyegelan dilakukan karena rumah duka tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, penyegelan rumah duka itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Selain melanggar aturan, juga menganggu aktivitas masyarakat yang tinggal di lokasi sekitar.
“Selain tidak memiliki IMB, masyarakat banyak mengeluhkan keberadaan rumah duka tersebut,” tuturnya kepada depok.go.id, usai penyegelan.
Setelah penyegelan, lanjutnya, pengelola harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Pengelola diminta menyelesaikan perizinan terkait bangunan maupun operasional penyelenggaraan rumah duka.
Untuk itu, Satpol PP memberi waktu selama tiga bulan kepada pengelola rumah duka. Kemudian, sambung Taufiq, jika pengelola tidak juga mengurus proses IMB, pihaknya akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan.
Lalu, ucap Taufiq, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pengelola belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Tetapi, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan.
“Bila dipandang layak, dan perlu untuk dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan Satpol PP. Sebab, kami sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tandasnya.
Penulis : Indri Purnama
Editor : Retno Yulianti
Diskominfo