Satpol PP Kota Depok saat melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban tindak asusila di salah satu apartemen di Kota Depok. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar kegiatan Pengawasan dan Penertiban Tindak Asusila di salah satu Apartemen di Jalan Margonda Raya, Jumat (31/01/20) malam. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 20 orang berhasil tersaring.
"Dari 20 orang tersebut terdiri dari 12 pasangan asusila di luar pernikahan yang berada di dalam kamar. Dan empat laki-laki serta empat perempuan di kamar terpisah, salah satunya diduga penyedia jasa sewa kamar," tutur Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, kepada berita.depok.go.id, Sabtu (01/02/20).
Lebih lanjut, ucapnya, penertiban yang dilakukan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan Kota Depok yang aman dan kondusif. Selain itu juga memberikan pembinaan dan efek jera.
“Kami lakukan pendataan dan pembinaan kepada seluruhnya yang berhasil terjaring. Ini sebagai bentuk penyadaran agar tidak lagi menganggu ketenteraman masyarakat,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, penertiban tersebut dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur terkait. Yaitu kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, dan Kantor Imigrasi Kota Depok, Dinas Sosial (Dinsos), Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
Dalam pengawasan dan pembinaan tersebut juga dilakukan pemeriksaan urine kepada 20 orang. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim BNN Kota Depok.
“Juga kami lakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya alhamdulillah semua negatif," pungkasnya. (JD 02/ED 02/EUD 02)