Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan Photo
Satpol PP Depok Segel Koat Coffee
JD 01 - berita depok

505
Senin, 12 Jan 2026, 11:10 WIB

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara  terhadap Koat Coffee yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin (12/01/25) pagi.

Penghentian aktivitas dilakukan dengan memasang stiker, garis pita, dan plang segel di area bangunan oleh sejumlah personel Satpol PP.

Aktivitas penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. (JD 01/ ED 01).


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK