berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara terhadap Koat Coffee yang berada di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin (12/01/25) pagi.
Penghentian aktivitas dilakukan dengan memasang stiker, garis pita, dan plang segel di area bangunan oleh sejumlah personel Satpol PP.
Aktivitas penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. (JD 01/ ED 01).
