Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sat Lantas Polres Metro Depok Pastikan Pembuatan SIM Sesuai Aturan

JD 08 - berita depok
Minggu, 5 Mei 2024, 19:43 WIB
Sat Lantas Polres Metro Depok melakukan uji praktik SIM kepada masyarakat. (Foto:Dok.Humas Polres Metro Depok)

berita.depok.go.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Depok memastikan, semua masyarakat mendapat layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai prosedur. Ini merupakan sebuah komitmen untuk menjaga kepatuhan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra menyatakan, hal ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan masyarakat yang akan membuat SIM, agar terbebas dari perantara atau Calo.

Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan SIM dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.

“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik. Setelah ujian tertulis dan praktik selesai, selanjutnya adalah proses foto. Kemudian setelah itu proses cetak SIM. Semua proses harus dilakukan sesuai aturan," ujarnya, Minggu (05/05/24).

Ia juga mengimbau kepada pemohon agar tidak menggunakan bantuan pada calo.

 “Pemohon harus percaya pada kemampuan diri sendiri,” tegasnya 

Dijelaskannya, dalam memastikan kepatuhan terhadap prosedur, Sat Lantas Polres Metro Depok telah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pembuatan SIM.

Petugas telah diberikan pelatihan untuk memastikan, bahwa setiap tahap dalam pembuatan SIM dilakukan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang SIM telah melewati proses evaluasi yang ketat, sehingga dapat dipastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya," tambah Multazam.

Sat Lantas Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lalu lintas dengan mematuhi aturan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pembuatan SIM.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan. (JD 08/ED 02)