Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sasar Area Publik, Jumlah Pelanggar Masker di Depok Semakin Menurun

JD 02 - berita depok
Kamis, 17 September 2020, 21:03 WIB

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker di area publik. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker. Kali ini, operasi tersebut menyasar area publik pada Pasar Tradisional dan Pasar Swalayan dengan jumlah pelanggar 46 orang. 

"Terdapat 46 pelanggar tidak menggunakan masker saat berada di Pasar Tradisional dan Pasar Swalayan," tutur Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, usai Operasi Gerakan Depok Bermasker, Kamis (17/09/20). 

Lienda mengatakan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Depok semakin tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker. Hal tersebut terbukti dengan jumlah pelanggar yang semakin menurun setiap harinya. 

Lienda merinci untuk operasi di Pasar  Cisalak terjaring 2 waga yang membayar denda dan 13 warga dengan sanksi sosial, Pasar Agung terjaring 3 warga yang membayar denda dan 15 dengan sanksi sosial. Serta di Pasar Depok Jaya,  terjaring 2 warga dengan sanksi, Pasar Dewi Sartika terjaring 2 warga dengan sanksi sosial dan di Jalan Juanda terdapat 8 warga dengan sanksi sosial.

“Untuk di Pasar Swalayan dilakukan operasi di ITC Depok terjaring 2 warga  dengan sanksi sosial dan di Margo City tidak terdapat warga yang melanggar," terangnya. 

Lienda menambahkan, pelanggar mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka akan diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial.

"Pelanggar harus membayar denda  atau melakukan sanksi sosial,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)