berita.depok.go.id - Layanan Transjabodetabek rute D41 Sawangan–Lebak Bulus turut mendukung program Semarak Bersama Tahun Baru 2026 dengan memberlakukan tarif khusus Rp1 selama dua hari, yakni 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Kebijakan ini mengikuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemberlakuan transportasi publik gratis saat perayaan Tahun Baru.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Aan Syuhrahman, mengatakan kebijakan tarif Rp1 tersebut berlaku penuh selama 24 jam.
“Penerapan tarif ini dimulai pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 23.59 WIB,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (31/12/25).
Menurut Aan, selama penerapan tarif transportasi publik gratis, sistem pembayaran tetap melakukan perekaman pelanggan.
Oleh karena itu, tarif perjalanan pada setiap moda transportasi akan terbaca Rp1 saat tap kartu elektronik.
“Tarif Rp1 ini bersifat administratif untuk pencatatan data penumpang,” jelasnya.
Layanan Transjabodetabek rute D41 menghubungkan Terminal Sawangan, Kota Depok, dengan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, melalui jalur Tol Depok–Antasari (Desari).
Rute ini menjadi salah satu koridor strategis yang melayani mobilitas warga Depok menuju kawasan selatan Jakarta.
Aan memastikan selama periode tarif khusus tersebut, jam operasional Transjabodetabek D41 tetap berjalan normal.
Layanan beroperasi setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, baik pada 31 Desember 2025 maupun 1 Januari 2026.
“Tidak ada perubahan jam layanan, operasional tetap normal seperti hari biasa,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tarif Rp1 ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum saat merayakan malam pergantian tahun, sekaligus membantu mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat Depok untuk memanfaatkan layanan transportasi publik, termasuk Transjabodetabek rute D41, sebagai pilihan mobilitas yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan selama perayaan Tahun Baru 2026,” tutupnya. (JD 03/ED 01).
