Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Saat Bertugas, Personel Damkar Depok Dipastikan Penuhi SOP Serta K3 yang Berlaku
JD 02 - berita depok

99
Rabu, 4 Des 2024, 15:33 WIB

Personel Damkar Kota Depok saat menggunakan APD lengkap sesuai SOP dan K3. (Foto; JD 02/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok terus memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Tidak mengenal waktu, tempat hingga sesulit apapun evakuasi yang dilakukan, dinas yang memiliki moto Pantang Pulang Sebelum Api Padam ini akan bekerja tanpa kenal lelah. 

Untuk mendukung setiap evakuasi yang dikerjakan, dipastikan seluruh personel Damkar harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2019 yang berisi tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Kebakaran. 

Kepala Seksi Penyelamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Tesy Haryati, memastikan jika untuk penanganan kebakaran telah dilakukan sesuai dengan SOP dan K3 yang berlaku. 

Tesy menjelaskan, tiap anggota Damkar dipastikan menggunakan atribut K3, seperti menggunakan helm yang dilengkapi dengan visor tahan panas. 

Dimana helm ini berfungsi untuk melindungi kepala dari semburan api.

“Selanjutnya, juga ada baju tahan panas. Baju ini hanya tahan terhadap panas bukan api, jadi fungsinya hanya meredam panas,” tambahnya kepada berita.depok.go.id saat ditemui di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, Rabu (04/12/2024). 

Lalu, Tesy menerangkan, terdapat dua jenis sarung tangan dan sepatu khusus dengan keamanan tinggi yang dilapisi oleh karet tebal. 

“Sarung tangan pertama standar saja untuk menahan panas, selanjutnya sarung tangan khusus untuk proses penyelamatan yang menggunakan tali," ungkapnya. 

"Kemudian untuk sepatu dibuat setebal mungkin agar aman jika menginjak bahan berbahaya seperti kaca atau paku,” jelasnya.

Tesy juga menyebutkan, personel Damkar juga dilengkapi alat Self Contained Breathing Aparatus (SCBA). 

Alat tersebut berisi oksigen murni yang digunakan oleh anggota Damkar saat bertugas memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran. 

"SCBA ini akan digunakan ketika berada di ruangan berasap dan terbatas. Tentunya agar tidak menimbulkan risiko seperti keracunan, ledakan, hingga kematian," jelasnya. 

Dalam hal ini, Tesy mengungkapkan, anggota Damkar memiliki respon time selama 15 menit, waktu tersebut termasuk untuk memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan waktu tempuh perjalanan. 

“Semua sudah sesuai dengan SOP dan K3 dan kami maksimalkan semuanya. Selain untuk masyarakat, juga untuk anggota kami,” tutup Tesy. (JD 02/MGG Argia/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0