Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

RSUD Depok Dapat Rekomendasi Perpanjang Izin Operasional dari Dinkes Jabar

JD 03 - berita depok

6
Senin, 20 Jul 2020, 9:58 WIB

Visitasi Dinkes Jabar ke RSUD Kota Depok, Jumat (17/07/20). (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok mendapat rekomendasi perpanjangan izin operasional sebagai rumah sakit kelas C. Rekomendasi  diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berdasarkan hasil visitasi ke rumah sakit milik pemerintah tersebut.

Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap  rumah sakit wajib memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Operasional.

"Sebelumnya, kami telah melakukan permohonan perpanjangan izin operasional sebelum masanya berakhir. Ahamdulillah, setelah visitasi, RSUD Kota Depok layak mendapatkan rekomendasi untuk memperpanjang izin operasional sebagai rumah sakit kelas C,”ujarnya kepada  berita.depok.go.id, usai menerima kunjungan Dinkes Provinsi Jawa Barat ke RSUD Kota Depok, baru-baru ini.

Dirinya menjelaskan, dalam visitasi ini terdapat beberapa aspek yang dipantau yaitu pelayanan, sarana  prasarana dan alat kesehatan, serta administrasi dan manajemen. Seluruhnya dinyatakan telah memenuhi standar klasifikasi dan rerizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas C.

"Kami memberikan penekanan  terkait kesiapan rumah sakit dalam menghadapi new normal di pelayanan, baik SDM, sarana prasarana. Dengan mengutamakan  mutu dan keselamatan pasien serta Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melayani," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial. Sebab, katanya, menyangkut keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan tim visitasi Dinkes Jawa Barat dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga layak mendapat perpanjangan izin operasional sebagai RSU Kelas C,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0