berita.depok.go.id - Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melaksanakan berbagai kegiatan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Di bawah komando Dede Hidayat, Satpol PP Kota Depok telah menunjukkan performa yang baik dengan sejumlah kegiatan utamanya, terutama dalam
penegakan Peraturan Daerah (Perda).
- Penegakan Perda Kota Depok:
1.Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR di kawasan perkantoran, termasuk kantor kecamatan dan kelurahan di Tapos.
2.Perda Ketertiban Umum.
Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dilakukan di seluruh kecamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban.
- Penertiban dan Pengamanan:
1.Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Satpol PP berhasil menertibkan 11.158 APK dari berbagai titik di 11 kecamatan di Kota Depok.
2.Penertiban Spanduk Tidak Berizin.
Satpol PP aktif menertibkan spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin, terutama menjelang Pilpres dan Pilkada 2024 untuk menjaga estetika kota.
3.Penertiban Parkir Liar.
Operasi penertiban parkir liar dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kawasan Sungai Cantik Elok dan Menawan (Secawan) Depok, Kecamatan Pancoran Mas, guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.
4.Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Penertiban PKL dan kendaraan di trotoar Jalan Margonda serta lokasi lain yang melanggar aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki.
5.Penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar.
Bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP Kota Depok menutup tujuh TPS liar di berbagai wilayah untuk menjaga kebersihan lingkungan pada pertengahan hingga akhir tahun 2024.
6.Pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Satpol PP Kota Depok terus berupaya mengamankan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kecamatan Sukmajaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek.
7.Penertiban Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penertiban aset pemerintah daerah yang dikuasai oleh pihak pribadi dilakukan, seperti di wilayah Pondok Petir, untuk memastikan aset digunakan sesuai peruntukannya.
8.Operasi dan Razia
Operasi Gabungan dengan Bea Cukai:
Satpol PP bersama Bea Cukai Bogor melaksanakan operasi gabungan di Kota Depok, termasuk Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang berhasil menyita 176.679 batang rokok ilegal.
Razia Minuman Keras (Miras):
Razia miras dilakukan di beberapa wilayah Kota Depok untuk menjaga kondusifitas dan kekhusyukan ibadah, terutama selama bulan Ramadan. Diantaranya, di Jalan Ir. H. Juanda pada 8 Juli 2024, Jalan Raya Tapos bulan September 2024 dan Jalan Raya Sawangan pada 14 Oktober 2024.
9.Pengamanan Pemilu Serentak 2024:
Pengamanan Tahapan Pemilu:
Satpol PP ikut serta dalam pengamanan seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk pengamanan debat ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok di Auditorium JGU, Grand Depok City (GDC) pada Kamis (21/11/24).
10.Pengamanan Hari Besar:
Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025:
Satpol PP berkolaborasi dengan Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok dalam pengamanan objek vital selama perayaan Nataru untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
11.Pengamanan Idulfitri dan Iduladha 2024:
Pengamanan dilakukan selama perayaan Idulfitri dan Iduladha untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan ibadah.
-Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi:
1.Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal.
Satpol PP menggelar sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai resmi.
2.Layanan Aduan Rokok Ilegal.
Satpol PP membuka layanan pengaduan dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjual yang menawarkan rokok ilegal di wilayah Kota Depok.
Lewat berbagai kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
(JD09/ED02)