berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada ratusan orang narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI).
Kepala Rutan Kelas I Depok Lamarta Surbakti mengatakan, ada sekitar 700-an narapidana Rutan Kelas 1 Depok yang mendapatkan remisi. Diantaranya 13 orang langsung bebas, 692 orang remisi umum I, dan 20 orang mendapatkan remisi umum II, dan tujuh orang tinggal menjalani hukuman subsider.
"Remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana di dalam Rutan Depok," ungkapnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (22/08/24).
Lamarta mengatakan, penerima remisi sudah melalui putusan inkracht dari Pengadilan Negeri (PN) dan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan yang dipantau jajaran Rutan Kelas I Depok. Tentunya dengan melihat yang bersangkutan telah mengikuti program-program pembinaan yang ada dengan baik.
Lanjutnya, ada beberapa program pembinaan untuk narapidana di Rutan Kelas I Depok meliputi pembinaan kerohanian, pembinaan keterampilan musik, pembinaan keterampilan mabeler atau tukang, dan keterampilan memproduksi kopi dan lain sebagainya.
"Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," pungkas Lamarta. (JD 05/ED 02)