Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Ratusan Pelajar di Depok Dibekali Edukasi P4GN
JD 02 - berita depok

202
Senin, 18 Nov 2024, 12:02 WIB

Para pelajar yang mengikuti kegiatan Edukasi Pencegahan, Pemberangasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bagi Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan Kelompok Berisiko di Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Senin (18/11/24). (Foto: Dokumentasi Dinkes Depok).

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Kegiatan Edukasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Bagi Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) dan Kelompok Berisiko di Kota Depok di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok, Senin (18/11/24). 

Kegiatan tersebut diikuti ratusan pelajar yang merupakan perwakilan dari sejumlah SMA dan SMK Negeri di Kota Depok. 

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya remaja untuk selalu mewaspadai, menguatkan kesadaran, dan komitmen serta keberanian untuk bergerak melawan segala bentuk kejahatan narkotika. 

"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya investasi dalam membangun generasi masa depan bangsa yang unggul, berdaya saing, dan sehat tanpa narkotika," ungkapnya, kepada berita.depok.go.id

Mary menyebutkan, melalui edukasi P4GN ini, para remaja dapat berperan aktif dalam pencegahan narkotika. 

Serta, guru di sekolah dapat melakukan penguatan kesadaran dan komitmen di sekolah, serta peran masyarakat dalam melawan segala bentuk kejahatan narkotika.

Dikatakan Mary, saat ini penggunaan dan penyalahgunaan narkotika terjadi peningkatan yang signifikan di kalangan kelompok umur 15 sampai 24 tahun.

Lebih lanjut, Mary mengungkapkan, Kota Depok telah memiliki regulasi dalam pencegahan narkotika.

 Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 

"Regulasi ini dikeluarkan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020 – 2024," tambah Mary. 

"Sehingga harapannya semua komponen dapat berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penguatan kesadaran akan bahaya narkotika, khususnya dikalangan remaja," tutupnya. (JD 02/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0