Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ratusan Banner dan Spanduk Ilegal di Bojongsari Ditertibkan

JD10 - berita depok
Kamis, 15 Oktober 2020, 21:01 WIB

Proses penertiban spanduk yang tidak memiliki izin. (Foto: istimewa)

berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bojongsari melakukan penertiban terhadap spanduk dan banner yang tidak berizin di wilayah tersebut. Total yang berhasil ditertibkan sebanyak 176 buah.

"Dari total keseluruhan, ada 100 buah banner dan 50 buah spanduk. Sisanya umbul-umbul," ujar Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bojongsari, Ilham, Kamis (15/10/20)

Dikatakannya, selain tidak memiliki izin, spanduk dan banner tersebut dipasang tidak pada tempatnya. Kemudian, ada yang masa berlakunya sudah habis.

"Spanduk yang ditertibkan yang posisinya melintang di atas jalan raya, karena dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan. Mayoritas pelanggarnya dilakukan oleh developer perumahan yang memasarkan produknya," katanya.

Lanjut ilham, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melakukan monitoring dan pengawasan terkait protokol kesehatan. Khususnya bagi pelaku usaha rumah makan.

"Kita juga memberikan imbauan kepada tempat usaha untuk mematuhi pembatasan jam operasional," pungkasnya. (JD 10/ED 01/EUD02)