Keberadaan radio komunitas di Kota Depok diharapkan tidak hanya digunakan sebagai sarana komunikasi, melainkan juga bisa ikut mengedukasi masyarakat melalui berbagai informasi yang disampaikan. Dengan mengedepankan fungsi edukasi, kehadiran radio komunitas bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita harus melihat bagaimana fungsi dari radio komunitas. Apakah saat ini radio komunitas sudah sesuai fungsinya atau belum,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono kepada depok.go.id, usai menghadiri acara pertemuan bulanan radio komunitas, Pink Radio 96.1 FM di RT 02/RW 04, Kelurahan Sukmajaya, Selasa (05/02/2019).
Dikatakannya, radio komunitas memiliki empat fungsi. Di antaranya, selain untuk merekatkan, menyampaikan informasi, dan hiburan. Serta berfungsi sebagai sarana edukasi.
“Minimal kita bisa menyisipkan hal-hal yang bersifat edukatif melalui informasi yang disampaikan ke masyarakat. Misalnya terkait penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) atau lainnya,” katanya.
Dia menambahkan, saat ini Diskominfo tidak menangani perihal perizinan terkait radio komunitas. Tetapi, pihaknya terbuka bagi radio komunitas yang ingin bermitra dengan Pemkot Depok.
“Bagi radio komunitas yang ingin menjalin komunikasi dengan kita, silakan datang ke Diskominfo untuk audiensi,” ucapnya.
Penulis : Jose Marques
Editor : Dunih
Diskominfo