Nomor pelaporan kasus Covid-19 wilayah Jatijajar.
berita.depok.go.id-Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Jatijajar memiliki terobosan untuk percepatan penanganan Covid-19. Terobosan itu dengan menambah nomor layanan pelaporan kasus Covid-19 di wilayah Jatijajar dari tanggal 11 Januari hingga 31 Maret 2021.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Jatijajar, Rizki Andriani mengatakan, pihaknya sudah mengelompokkan RW di Kelurahan Jatijajar menjadi lima bagian. Dari lima bagian tersebut mempunyai nomor telepon pelaporan kasus Covid-19 masing-masing.
“Penambahan nomor telepon ini kita lakukan agar dapat meminimalisir terhambatnya pelaporan warga mengenai kasus Covid-19, jika hanya mengandalkan hotline puskesmas,” katanya, kepada berita.depok.go.id, Senin, (18/01/21).
Rizki menjelaskan, untuk RW 01, 09 dan 13 dapat menghubungi nomor telepon 0813-1533-3872 dengan petugas Lestari. Kemudian, untuk RW 02, 03 dan 04 dapat menghubungi nomor telepon 0812-8459-1188 dengan petugas Claudya.
“RW 05, 06 dan 07 dapat menghubungi nomor telepon 0822-8127-7703 dengan petugas Ranti. Selanjutnya, RW 08 dan 10 dapat menghubungi nomor telepon 0857-9499-6064 dengan petugas Ucup,” tuturnya.
Terakhir, sambung dia, RW 11, 12 dan 14 dapat menghubungi nomor telepon 0812-8330-2764 dengan petugas Bonita. Masyarakat dapat menghubungi sejumlah nomor telepon tersebut jika mengalami keluhan dan gejala Covid-19.
“Semoga dengan adanya penambahan nomor pelaporan kasus Covid-19, data kasus yang masuk dapat segera ditindaklanjut sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)