Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

PSBB Proporsional Tahap II, Ojol Kembali Diperbolehkan Angkut Penumpang

JD 03 - berita depok

162
Kamis, 2 Jul 2020, 21:46 WIB

berita.depok.go.id-  Ojek Online (Ojol) di Kota Depok akan kembali diperbolehkan mengakut penumpang pada 7 Juli  mendatang. Meski begitu, ojek berbasis dalam jaringan (daring) ini hanya boleh beroperasi di wilayah yang tidak termasuk dalam zona merah.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok,  Dadang Wihana  mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi  pada akhir PSBB Proporsional tahap I. Dengan demikian, pada PSBB Proporsional tahap II, beberapa aktivitas sosial ekonomi, termasuk Ojol kembali diizinkan membawa penumpang.

“Hari ini kami telah melakukan pertemuan dengan pihak Ojol di Kota Depok. Bahwa diperbolehkannya aktivitas ekonomi harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya kepada berita.depok.go.id

Dikatakanya, dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta aplikator dan driver Ojol untuk segera mempersiapkan sejumlah perlengkapan. Antara lain alat pembatas antara penumpang dan driver serta protokol  kesehatan lainnya.

“Jika terpenuhi, baru Ojol bisa beroperasi. Saya juga menegaskan agar aplikator harus memblock kelurahan yang masih zona merah. Di lokasi itu driver tidak boleh mengantar atau menjemput penumpang. Jika protokol itu dilanggar, kami akan kembali mencabut izin Ojol membawa penumpang,” tegasnya.

Terakhir, dirinya juga berpesan kepada masyarakat yang menggunakan Ojol agar tetap wasapada. Dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Membawa helm sendiri, menggunakan masker, menggunakan jaket atau baju lengan panjang. Hindari penggunaan uang tunai serta membawa hand sanitizer dan selalu cuci tangan sehabis bepergian,” tutupnya. (JD 03/ED 01)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0