Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum mengizinkan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa atau kerumunan. Pasalnya, saat ini di Kota Depok masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional hingga 2 Juli mendatang.
"Permohonan kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa secara langsung, seperti resepsi pernikahan, khitanan, atau seleksi masuk perguruan tinggi, belum diizinkan untuk dilaksanakan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada berita.depok.go.id, Sabtu (27/06/20).
Dikatakannya, penerapan PSBB Proporsional saat ini merupakan persiapan menuju pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kebijakan lebih lanjut, akan ditentukan setelah adanya evaluasi secara menyeluruh.
"Evaluasi kami lakukan bersama Gugus Tugas Kota Depok maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Karena itu, kepada seluruh elemen mohon bersabar untuk menunggu kebijakan lanjutan setelah 2 Juli 2020," jelasnya.
Sementara itu, Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Kota Depok merilis perkembangan terbaru penyebaran kasus Coronavirus (Covid-19). Dikatakannya, ada penambahan konfirmasi positif sebanyak 5 orang.
"Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab di Labkesda dan PCR di Laboratorium Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI)," tuturnya.
Adapun setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan, data Orang Tanpa Gejala (OTG) tinggal 600 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) tinggal 617 orang. Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tinggal 243 orang.
"Untuk yang sembuh bertambah delapan dari hari kemarin atau menjadi 498 orang. Sedangkan yang meninggal tidak ada penambahan, masih 34 orang," pungkasnya. (JD 07/ED02/EUD02)