Balai Kota Depok (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Setelah sebelumnya berakhir pada 25 November, kini diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (26/11).
"PSBB proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad, Senin (30/11/20).
Dikatakannya, keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta, yang memperpanjang transisi sampai 06 Desember. Keputusan itu didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.
Lebih lanjut, Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M. Sebab, kata dia, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19.
"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian virus ini dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," ucapnya. (JD 07/ED 01/EUD02)