Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 25 November

JD 03 - berita depok

7
Selasa, 27 Okt 2020, 8:32 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

berita.depok.go.id-Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proposional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (wilayah Bodebek) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SK yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 ini tertulis lima poin yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar. Poin pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020. Poin kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.

Untuk poin ketiga, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Poin keempat, PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Lalu poin kelima, keputusan tersebut berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan. (JD 03/ED 02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0