Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di salah satu SD Negeri, belum lama ini. (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka mulai 4-8 Juli mendatang. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno menjelaskan, pertama adalah jalur zonasi. Jalur ini menyediakan sebesar 70 persen dari kursi yang disediakan.
Kedua adalah jalur afirmasi sebesar 25 persen. Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen.
"Terakhir adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), besarannya yakni 5 persen," jelasnya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (22/06/22).
Joko menjelaskan, sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online.
"Persyaratan PPDB SD di antaranya usia anak yakni 7 tahun, untuk calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD sejenis (SPS)," ungkapnya.
Lalu, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. Kemudian, Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.
"Sementara pengumuman PPDB SD pada 11 Juli, daftar ulang 13 dan 14 Juli. Awal tahun pelajaran dilakukan pada 18 Juli," tandasnya. (JD 12/ED 01/EUD02)