berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Tim Recheking Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, hari ini melakukan penilian terhadap Posyandu Teratai RW 11, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis. Terdapat beberapa poin yang menjadi aspek penilaian.
Ketua Tim Recheking Penilaian Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Asep Nandang Rasadi mengatakan, aspek yang dinilai meliputi kebijakan pengembangan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan di kelurahan. Lalu, dukungan pedanaan keterlibatan demokrasi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan serta dunia usaha ketatalaksaan Pokjanal, Pokja Posyandu dan kelompok Posyandu serta hasil-hasil kegiatan yang dapat dibuktikan dengan menurunnya kasus kematian ibu dan anak serta bayi dan stunting.
"Aspek penilaian lomba Posyandu kali ini yaitu 15 persen kinerja Pokja Posyandu Kecamatan dan bobot penilaian 20 persen kinerja Pokja Posyandu desa/kelurahan serta bobot penilaian inovasi 15 persen. Sedangkan bobot penilaian Posyandu sendiri sebesar 30 persen," ucapnya saat memberikan sambutan di aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (1/11/22).
Dikatakannya, lomba Posyandu merupakan bagian dari pembinaan. Oleh karena itu, imbuhnya, perlu adanya kesamaan persepsi bahwa dalam perjalanannya Posyandu tidak hanya dilaksanakan dalam rangka menangani kesehatan bapak dan ibu dan kematian bayi.
Namun, katanya, Posyandu dijalankan guna menangani penyebab tidak langsung yang berkaitan dengan kematian ibu dan bayi. Serta yang berkaitan dengan faktor pendidikan dan ekonomi.
"Selanjutnya seiring dengan tuntutan dalam perkembangan cakupan pelayanan dan upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, maka diharapkan Posyandu dapat menjadi fasilitator peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.
Selanjutnya, untuk mewujudkan Posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan pokok dan berbagai kegiatan lainnya, maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi Posyandu. Serta menjalin kerja sama dengan tokoh masyarakat dan kemitraan dengan semua unsur yang ada di daerah.
"SDM yang dimaksud adalah pengurus dan kader Posyandu yang dapat menjalankan seluruh aktivitas kegiatan di Posyandu serta mengkomunikasikannya dengan pemangku kepentingan yang ada," tandasnya. (JD12/ Mgg01/ED 01)