Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Polsek Sukmajaya Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Satpam Perumahan
JD10 - berita depok

333
Selasa, 9 Sep 2025, 6:23 WIB

Konfereni pers Polsek Sukmajaya usai berhasil menangkap pelaku penganiayaan satpam perumahan kelurahan Mekarjaya. (Foto : dok narasumber)

berita.depok.go.id - Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial CPR (34) usai melakukan penganiayaan terhadap satpam di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (05/09/25) malam.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku hendak keluar kompleks sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, portal gerbang utama sudah ditutup karena adanya aturan jam malam.

Korban bernama Nawin (59) mengalami luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut. Saat ini korban masih menjalani perawatan medis.

“Korban menyarankan pelaku untuk berputar melewati jalan lain. Dari situlah terjadi adu mulut. Pelaku tersinggung lalu mendorong dan memukul korban berkali-kali, bahkan menendang pergelangan kaki korban hingga patah,” terang AKP Rizky dalam konferensi pers, Senin (08/09/25).

Ia menuturkan, dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, istri pelaku sempat mencoba melerai. Namun CPR tetap melancarkan kekerasannya. Setelah korban terkapar, pelaku bersama istrinya kabur menggunakan sepeda motor.

“Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Dua hari berselang, tepatnya Minggu (07/09/25), petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Barang bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil visum turut menguatkan penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, CPR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (JD 10/ED 02)


Apa reaksi anda?
1
0
0
0
0
0
0