berita.depok.go.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/09/25) sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial A.A yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kuat sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.A beserta barang bukti,” ungkap Kompol Fauzan kepada berita.depok.go.id, Selasa (16/09/25).
Barang bukti yang disita antara lain Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Fauzan menegaskan bahwa Polsek Bojongsari akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.
“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tegasnya.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar,” tutupnya. (JD10/ED 02)