Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor Bersenpi, Empat Pelaku Ditangkap
JD10 - berita depok

69
Selasa, 26 Mei 2026, 7:03 WIB

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan senjata api rakitan di lantai dasar Tower Zam Zam, Depok, Senin (26/05/2026). (Foto: Dokumentasi Narasumber)

berita.depok.go.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Depok dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, empat pelaku berhasil diringkus dan dua di antaranya diketahui membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh gabungan Tim Opsnal Satreskrim yang terdiri dari Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Jatanras di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Tulus Handani pada Jumat (22/05) pukul 01.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai dasar Tower Zam Zam, Depok, Senin (25/05).

“Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS dan RA sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang membawa senjata api rakitan, serta AH dan ZS yang berperan membantu menghilangkan jejak kejahatan dengan mengganti kunci kontak kendaraan hasil curian,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (26/05/2026).

Dirinya mengungkapkan, kelompok tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Beberapa titik yang menjadi sasaran pelaku antara lain kawasan Jalan Raya Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Jalan Raya Tanah Baru Kecamatan Beji, area Indomaret SPBU Siliwangi Kecamatan Pancoran Mas, hingga wilayah Cimandala Sukaraja dan Alfamidi Pabuaran Mekar di Kabupaten Bogor.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T dan mata kunci khusus yang telah dimodifikasi. Dalam setiap aksinya, mereka juga membawa senjata api rakitan untuk mengintimidasi korban maupun mengantisipasi apabila ada perlawanan dari masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan senjata api rakitan yang dibawa para pelaku membuat kelompok ini tergolong berbahaya dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, tim penyidik melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku berikut lokasi persembunyiannya.

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

“Dari lokasi tersebut polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna perak dengan gagang kayu berwarna cokelat, sejumlah peluru tajam berbagai kaliber, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, serta satu unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Deluxe,” tuturnya.

Tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku utama, penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, terungkap keterlibatan pelaku berinisial AH yang bertugas mengganti kunci kontak sepeda motor hasil curian agar kendaraan dapat digunakan atau dijual kembali.

Petugas selanjutnya berhasil menangkap AH dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial ZS di wilayah Pondok Rajeg, Cibinong. Dari lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga berasal dari kendaraan hasil curian, lima buah kunci kontak motor milik korban yang telah dilepas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih hasil curian,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam proses pengembangan perkara, dua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Oleh karena itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan upaya pelarian kedua tersangka tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Depok guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver, sejumlah peluru tajam dan peluru karet, satu buah kunci letter T, sepuluh anak mata kunci, lima kunci kontak kendaraan milik korban, tiga unit sepeda motor hasil curian, dua buah obeng, serta puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga berasal dari kendaraan hasil pencurian,” tandasnya.

Penulis : Muhammad Fajar R

Penulis : Retno Yulianti


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK