Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra (kanan) saat menyampaikan laporan pokok-pokok pikiran DPRD Perubahan tahun 2021. (Foto: JD01/Diskominfo)
berita.depok.go.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD Perubahan Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara virtual di tengah pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok. Reses dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok membuat laporan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” ungkapnya saat menyampaikan laporan.
Laporan yang diserahkan kepada pimpinan DPRD telah didistribusikan kepada komisi-komisi sesuai leading sektor. Seperti Komisi A yang sesuai dengan permasalahan kependudukan dan catatan sipil, Komisi B pada bidang perekonomian, komisi C pada bidang pembangunan, dan komisi D pada kebersihan dan lingkungan hidup.
TM. Yusufsyah Putra menambahkan, dari penyusunan seluruh pokir tersebut selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah. Kemudian hasil rapat kerja akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk dilakukan pembahasan pada KUA PPAS tahun anggaran 2021.
“Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang bersumber dari hasil program tahun sebelumnya untuk pembangunan di Kota Depok,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)