Ketua PN Depok ImanLuqmanul Hakim (tengah). (Foto : JD01/Diskominfo)
berita.depok.go.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi perlindungan hukum pengaduan yang terkendali (E-Peduli). Aplikasi besutan Pengadilan Tinggi Bandung kini resmi digunakan untuk seluruh PN di Jawa Barat (Jabar).
Ketua PN Depok Iman Luqmanul Hakim mengatakan, untuk mensosialisasikan E-Peduli, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Kerja sama ini dilakukan agar ASN Pemkot Depok bisa ikut mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan aplikasi ini demi pelayanan yang lebih baik lagi.
“E-peduli ini adalah aplikasi agar masyarakat bisa menyampaikan keluhan terhadap pelayanan dan perilaku yang dilakukan hakim maupun ASN yang ada di badan peradikan khususnya PN Depok," katanya usai kegiatan sosialisasi E-Peduli dan Pelayanan Pengadilan Negeri Depok di Aula Edelweis Gedung Balai Kota Depok, Jumat (04/03) kemarin.
Dikatakannya, E-Peduli merupakan salah satu bukti nyata komitmen oleh badan peradilan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi guna memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. Lanjut dia, E-Peduli juga merupakan jembatan bagi masyarakat dengan PN Depok untuk menyampaikan keluhan maupun saran.
“Alur E-Peduli juga sangat mudah, dengan langsung menggunakan aplikasi, menulis laporan, notifikasi. Selanjutnya akan ada tindak lanjut serta laporan hasil dari kepala pengadilan negeri atau kepala pengadilan tinggi," ujarnya.
"Warga juga tinggal memasukkan data seperti nama lengkap, nomor ponsel terdaftar whatsapp dan meng klik tombol kirim kode verifikasi,” jelasnya.
Menurutnya, warga tinggal mengikuti tata cara dengan benar sehingga nanti ada nomor registrasi yang bisa dipakai untuk memperoleh informasi tindak lanjut. Selain itu PN Depok juga menyediakan layanan whatsapp pada kontak 081315324844 jika warga memiliki keluhan pelayanan di PN Depok.
“Laporan atau pengaduan akan menjadi sarana kontrol bagi kami agar terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi pencari keadilan,”tutupnya. (JD03/ED02/EUD02)