Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna. (Foto: istimewa)
berita.depok.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kota Depok akan digelar pada tanggal 09 Desember 2020. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada (26/05) lalu.
“Dalam rapat tersebut disetujui pelaksanaan Pilkada 09 Desember tahun ini,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna kepada berita.depok.go.id, Jumat (29/05/20),
Dikatakannya, terkait perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, sebelumnya juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Setelah keputusan ini, lanjut Nana, pihaknya akan segera melakukan berbagai persiapan. Termasuk, mengkaji kemungkinan penambahan anggaran, karena kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Kami akan segera mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), dan mengaktifkan kembali fungsi badan Adhoc. Selain itu, kami juga akan mengintensifkan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder, terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat,” jelas Nana.
Dirinya menambahkan, tahapan Pilkada rencananya kembali dimulai pada 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Dalam menjalankan tahapan ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok dan tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.
“Tahapan yang sempat tertunda meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)