Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra

Perusahaan Wajib Membuat Perjanjian Kerja Bersama

JD33 - berita depok

111
Rabu, 16 Okt 2019, 20:34 WIB

Disnaker Kota Depok melakukan Sosialisasi Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja kepada 50 perusahaan di Wisma Hijau, belum lama ini. (Foto : Diskominfo)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mendorong seluruh perusahaan di Kota Depok untuk membuat atau menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini perlu dilakukan, agar serikat pekerja mengetahui hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Setiap Pengurus Unit Kerja (PUK) di sebuah perusahaan wajib hukumnya membuat PKB, untuk mempertegas hak dan kewajiban karyawan,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, usai kegiatan Sosialisasi Peningkatan Perlindungan Tenaga Kerja, di Wisma Hijau, belum lama ini.

Dikatakannya, PKB juga harus diperbarui setiap satu tahun sekali. Mengingat, masing-masing perusahaan kerap melakukan pergantian kepemimpinan, yang mengakibatkan adanya perubahan kebijakan.

“PKB wajib diperbarui satu tahun sekali. Hal ini perlu, karena bisa saja ada peningkatan upah setiap tahun. Sehingga hak yang didapatkan karyawan, termuat dalam PKB tersebut,” katanya.

Manto juga menyebut, akan ada sanksi tegas yang diberlakukan kepada perusahaan jika tidak memiliki PKB. Sanksi dapat berupa teguran sampai dengan pencabutan izin operasional.

“Disnaker ranahnya hanya melakukan pembinaan kepada perusahaan yang ada di Kota Depok. Untuk pengawasan berada di provinsi. Namun, bisa saja kami bersurat dan lapor ke pengawas,” ucapnya.

Dirinya berharap, seluruh perusahaan yang belum membuat PKB atau PKB tersebut tidak diperbarui, untuk menaati aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan upaya pembinaan yang kami lakukan bisa meningkatkan kesejahteraan, baik untuk perusahaan maupun untuk karyawannya,” tutupnya.

 

Penulis: Vidyanita

Editor: Dunih

Diskominfo



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0