Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto: Diskominfo).
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional khusus Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek). Hal ini menyusul akan berakhirnya PSBB Proporsional di Kota Depok, besok (02/07).
"Terkait dengan masa PSBB Proporsional yang akan berakhir besok, sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat hari ini, bahwa PSBB Proporsional untuk wilayah Bodebek akan diperpanjang," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, Rabu (01/06/20).
Dikatakannya, Kota Depok akan mengikuti kebijakan perpanjangan masa PSBB Proporsional wilayah Bodebek sesuai dengan level kewaspadaan saat ini yaitu Level 3. Untuk periode waktunya akan ditentukan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Kami ikuti arahan Gubernur Jabar bersama-sama dengan daerah Bodebek lainnya. Kita tunggu saja keputusannya besok," jelasnya.
Lebih lanjut, Mohammad Idris menuturkan, perkembangan pasien sembuh Covid-19 hari ini bertambah 15 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 537 orang atau 69,38 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada.
Sementara kasus konfirmasi positif bertambah sebanyak lima kasus. Penambahan tersebut berasal dari tindaklanjut program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan Swab dan PCR di Laboratorium RS UI sebanyak lima kasus.
"Dengan penambahan ini, maka total pasien konfirmasi positif sebanyak 774 orang dan pasien yang meninggal dunia 34 orang," terangnya.
Kemudian, sambungnya, untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang selesai pemantauan hari ini pun bertambah 11 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) 13 orang. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah tujuh orang.
"Selanjutnya PDP yang meninggal saat ini berjumlah 116 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI," tandasnya. (JD 08/ED 01)