berita.depok.go.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka layanan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), seperti yang terlihat pada Rabu (24/02/26) siang.
Layanan dibuka pada Selasa hingga Jumat, 24-27 Februari 2026 pada pukul 08.30-14.00 WIB di Aula Teratai Gedung Balai Kota Depok.
Layanan klaim khusus tersebut digelar untuk mempermudah proses pencairan JHT bagi tenaga kerja PPPK PW yang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya telah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah dan dialihkan program jaminan sosialnya ke Taspen.
Layanan tersebut diadakan sekaligus untuk mengurai kepadatan antrean di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok. (JD 01/ ED 01).
